(Teluk Dalam, kab-niasselatan.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Nias Selatan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan 2024–2029 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Senin (09/2/2026). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, turut hadir dari unsur Forkopimda Kabupaten Nias Selatan, anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik, serta insan media di Kabupaten Nias Selatan. Pelaksanaan pengucapan sumpah/janji a.n. Adilina Ndruru dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pengganti Antarwaktu dari Dapil V (lima) periode 2024 s.d 2029. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Selatan dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan penyerahan lencana jabatan.