Berita Terkini

Koordinasi ke Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan dan Polres Nias Selatan Dalam Rangka Sanding Data Anomali dan Verifikasi Data Pensiunan Polri pada Daftar Pemilih Berkelanjutan

#temanpemilih Rabu (18/5). Pelaksanaan koordinasi KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Dinas Dukcapil Nias Selatan dalam rangka pencermatan dan verifikasi data anomali daftar pemilih berkelanjutan yang diterima langsung oleh kadisdukcapil Deri Dohude di ruang kerjanya, didampingi oleh Sekdin dan kabid. Hadir dalam koordinasi tersebut, ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Repa Duha dan Edward Duha, sekretaris dan staf. Di tempat dan waktu terpisah, Kamis (19/5), KPU Kabupaten Nias Selatan juga melaksanakan koordinasi terkait verifikasi data personel Polri yang memasuki Purnabhakti periode 2020 s.d. 2024. dengan kapolres Nias Selatan yang diwakili oleh Kasat Intelkam, Tombor Marbun didampingi oleh Kanit dan Banit Politik Adi Syahputra dan David Hutapea. Kegiatan koordinasi yang dilakukan kepada Disdukcapil dan Polres Nias Selatan ini merupakan tindaklanjut korespondensi dinas sebelumnya yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten Nias Selatan terkait permintaan data kepada masing-masing instansi tersebut sehubungan dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 206/TI.04/12/2022. #KPU_melayani

Rakor Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022

#temanpemilih Teluk Dalam, Kamis (31/03). KPU kabupaten Nias Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022 Triwulan I di kantor KPU kabupaten Nias Selatan di jalan Pasir Putih Nomor 10 kelurahan Pasar Teluk Dalam. Rapat Koordinasi dengan stakeholder ini dihadiri oleh mewakili Kapolres Nias Selatan, B. Jonatar Purba, mewakili Danlanal Nias Ismail Hamid, Ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu dan Alismawati Hulu, Danramil Telukdalam S. Hutabarat, SE, partai politik tingkat Kabupaten Nias Selatan antara lain Asri Yanti Bali (Partai Golkar), Widi Wati Wau (Partai Demokrat), Dismas Ndruru (Partai Nasdem), Legat Harita (PKB), mewakili BPS Kabupaten Nias Selatan T. Waruwu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Hikmat V. Loy, mewakili Cabang Dinas Pendidikan Teluk Dalam Agus Yaron Dakhi. Pada rapat Koordinasi tersebut, setelah menerima masukan dari para peserta rapat, KPU kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022 Triwulan I yang bersumber dari data Dinas Dukcapil kabupaten Nias Selatan serta tanggapan/masukan masyarakat sebanyak : Laki-laki : 87.777 pemilih Perempuan : 90.618 pemilih Total (L+P) : 178.395 pemilih Hasil rekapitulasi ini selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara pleno sebagai bahan pemutakhiran data lebih lanjut dan hasil rekapitulasi tersebut diumumkan untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat yang dapat disampaikan ke kantor KPU kabupaten Nias Selatan atau mengirim melalui email digital.kpunisel@gmail.com dan nomor kontak WA 085275136671. #KPU_melayani

Rapat Koordinasi Mekanisme Penggantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota

#temanpemilih Pelaksanaan Rapat Koordinasi Mekanisme Penggantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan pada Jumat, 28 Januari 2022. Peserta yang hadir dari unsur Pemerintah Daerah Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, mewakili Kapolres Nias Selatan KBO Sat.Intel Polres Nias Selatan Ardiansyah, mewakili Kajari Telukdalam Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, Mewakili Danlanal Nias Letda Laut Arianto, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan Fanotona Laia, unsur pimpinan partai politik antara lain Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Pegangan Dakhi, Wakil Ketua DPD Partai Berkarya Rumusan Laia, Wakil Ketua DPD PAN Serius Halu, Sekretaris DPC PKB Legat Harita, Ketua DPK PKPI Yohana Duha dan Wakil Ketua PDC PSI Gunawan Maduwu. Rapat Koordinasi dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Doa dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh Ketua KPU kabupaten Nias Selatan, Repa Duha didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Meidanariang Hulu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Eksodi M.Dakhi, dan Koordinator Divisi Perencanaan Informasi dan Data Edward Duha. Pada kesempatan itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Nias Selatan mengapresiasi kegiatan Rakor ini yang bertujuan agar dapat menyatukan pemahaman bersama masing-masing-lembaga baik Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota, KPU dan partai politik. Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga dalam sambutannya mengharapkan agar rakor ini dapat menghasilkan pemahaman bersama terkait mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan peraturan pelaksana lainnya. Bertindak sebagai Narasumber Kaban Kesbangpol dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nias Selatan, Meidanariang Hulu, dan untuk Narasumber dari DPRD Kabupaten Nias Selatan tidak dapat berkesempatan hadir pada rakor tersebut. Kaban Kesbangpol membawakan materi berjudul "Mekanisme Penggantian AntarWaktu DPRD Kabupaten/Kota" yang menguraikan dasar hukum pelaksanaan PAW berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Narasumber juga memaparkan alasan dilakukannya PAW , mekanisme PAW hingga sampai pada pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD hasil PAW di dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Meidanariang Hulu membawakan materi berjudul "Mekanisme dan Kebijakan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota". "KPU Kabupaten Nias Selatan berkomitmen menjalankan semua proses usul PAW sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini tercermin dalam proses PAW yang pernah ditangani oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Sepanjang berkas adminstrasi dan kelengkapan lainnya telah dipenuhi, maka KPU Kabupaten Nias Selatan wajib memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meidanariang Hulu dalam paparannya. Sesi diskusi kemudian dipandu oleh Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan, yang memunculkan beberapa pokok pembahasan yang mengemuka dari pimpinan partai politik seputar mekanisme PAW baik dalam bentuk aturan hukum, maupun yang selama ini telah terjadi dalam praktek seperti halnya kewenangan masing-masing lembaga dalam mekanisme PAW, baik KPU Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/kota dan Partai politik, persyaratan administrasi pengusulan PAW, proses kebijakan internal di dalam DPRD kabupaten/kota, sejauh mana penerapan kode etik dan hukum bagi lembaga yang tidak melaksanakan proses PAW sesuai aturan dan sebagainya. Kegiatan rakor kemudian berakhir dengan beberapa kesimpulan dan catatan terkait mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan menjadi bahan referensi bersama bagi semua pihak. #KPU_melayani

Rakor Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 (Triwulan IV)

#Teman_Pemilih Kami informasikan pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021, KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Desember (Triwulan IV) yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Lanal Nias, Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten Nias Selatan, Dinas Dukcapil kabupaten Nias Selatan dan BPS kabupaten Nias Selatan. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Nias Selatan, Repa Duha dan dalam pelaksanaan rapat koordinasi dipandu oleh Koordinator Divisi Perencanaan dan Data, Edward Duha. Para peserta dalam rapat selanjutnya memberikan saran dan masukan terkait proses pelaksanaan dan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan terutama pada dukungan dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan yang diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat. Beberapa masukan dari peserta terkait saran agar pemutakhiran data dapat sesuai dengan peristiwa yang terjadi di masyarakat di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, seperti dalam hal adanya pemilih yang meninggal dunia. Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan Data Pemilih sebagai berikut : a. Pemilih Pemula (Pemilih Baru) = 702 Pemilih b. Pemilih Meninggal (TMS) = 1 Pemilih (Sumber Data : Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan) Dengan demikian jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Desember (Triwulan IV) adalah : Laki - Laki = 86.574 Pemilih Perempuan = 89.477 Pemilih Total L+P = 176.051 Pemilih Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten Nias Selatan kepada masing-masing peserta. DOWNLOAD BERITA ACARA

Apel Pagi dan Rapat Rutin, Hari Senin, 20 Desember 2021

#temanpemilih Senin, 20 Desember 2021, KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi, yang dilanjutkan dengan Rapat Rutin. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU kabupaten Nias selatan yang dihadiri oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat. Berbagai agenda dibahas dalam rapat menyangkut kegiatan persiapan Pemilu 2024, evaluasi kinerja, pengelolaan website, simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada penyederhanaan desain surat suara serta formulir Pemilu 2024, dan hasil konsolidasi kesekretariatan dengan setjen KPU RI. #KPU_Melayani