#temanpemilih
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Mekanisme Penggantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan pada Jumat, 28 Januari 2022.
Peserta yang hadir dari unsur Pemerintah Daerah Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, mewakili Kapolres Nias Selatan KBO Sat.Intel Polres Nias Selatan Ardiansyah, mewakili Kajari Telukdalam Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, Mewakili Danlanal Nias Letda Laut Arianto, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan Fanotona Laia, unsur pimpinan partai politik antara lain Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Pegangan Dakhi, Wakil Ketua DPD Partai Berkarya Rumusan Laia, Wakil Ketua DPD PAN Serius Halu, Sekretaris DPC PKB Legat Harita, Ketua DPK PKPI Yohana Duha dan Wakil Ketua PDC PSI Gunawan Maduwu.
Rapat Koordinasi dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Doa dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh Ketua KPU kabupaten Nias Selatan, Repa Duha didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Meidanariang Hulu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Eksodi M.Dakhi, dan Koordinator Divisi Perencanaan Informasi dan Data Edward Duha.
Pada kesempatan itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Nias Selatan mengapresiasi kegiatan Rakor ini yang bertujuan agar dapat menyatukan pemahaman bersama masing-masing-lembaga baik Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota, KPU dan partai politik.
Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga dalam sambutannya mengharapkan agar rakor ini dapat menghasilkan pemahaman bersama terkait mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan peraturan pelaksana lainnya.
Bertindak sebagai Narasumber Kaban Kesbangpol dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nias Selatan, Meidanariang Hulu, dan untuk Narasumber dari DPRD Kabupaten Nias Selatan tidak dapat berkesempatan hadir pada rakor tersebut.
Kaban Kesbangpol membawakan materi berjudul "Mekanisme Penggantian AntarWaktu DPRD Kabupaten/Kota" yang menguraikan dasar hukum pelaksanaan PAW berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Narasumber juga memaparkan alasan dilakukannya PAW , mekanisme PAW hingga sampai pada pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD hasil PAW di dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Meidanariang Hulu membawakan materi berjudul "Mekanisme dan Kebijakan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota".
"KPU Kabupaten Nias Selatan berkomitmen menjalankan semua proses usul PAW sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini tercermin dalam proses PAW yang pernah ditangani oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Sepanjang berkas adminstrasi dan kelengkapan lainnya telah dipenuhi, maka KPU Kabupaten Nias Selatan wajib memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meidanariang Hulu dalam paparannya.
Sesi diskusi kemudian dipandu oleh Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan, yang memunculkan beberapa pokok pembahasan yang mengemuka dari pimpinan partai politik seputar mekanisme PAW baik dalam bentuk aturan hukum, maupun yang selama ini telah terjadi dalam praktek seperti halnya kewenangan masing-masing lembaga dalam mekanisme PAW, baik KPU Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/kota dan Partai politik, persyaratan administrasi pengusulan PAW, proses kebijakan internal di dalam DPRD kabupaten/kota, sejauh mana penerapan kode etik dan hukum bagi lembaga yang tidak melaksanakan proses PAW sesuai aturan dan sebagainya.
Kegiatan rakor kemudian berakhir dengan beberapa kesimpulan dan catatan terkait mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan menjadi bahan referensi bersama bagi semua pihak.
#KPU_melayani