
Teluk Dalam, kab-niasselatan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rutin bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Senin (22/09/25). Isiani Gohae Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi SDM dan Parmas memimpin Rapat Pleno Rutin yang dihadiri Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Resman Buulolo, Kadar Kristian Wau, Sifaomadodo Wau dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan. Rapat Pelno Rutin yang beragendakan Pembahasan Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum; Pembahasan Keputusan KPU Nomor 783 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Pembahasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Agustus; Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 triwulan ke III dan Hal lain yang dianggap perlu.