#temanpemilih
Rabu, 09 Februari 2022. Pelaksanaan Rapat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Penggunaan Aplikasi SIDARLIH oleh KPU Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri peserta mewakili Kapolres Nias Selatan KBO Sat. Intel Ardiansyah, Mewakili Danlanal Nias Mayor Ismail Hamid, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, mewakili Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan Maotona Sarumaha, Danramil Teluk dalam Mayor H. Zega, Dismas Ndruru (Partai Nasdem), Ketua DPD Perindo Rindu H. Halawa, Ketua DPK PKPI Yohana Duha.
Rapat dimulai dengan pembacaan susunan acara oleh Pembawa Acara Syafriadi A. Zalukhu, dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Meidanariang Hulu didampingi oleh Komisioner Edward Duha, Eksodi M.Dakhi dan Yulianus Gulo.
Dalam sambutannya Meidanariang Hulu menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan rapat sosialisasi ini adalah agar KPU dapat menyediakan data pemilih yang lebih komprehensif, lengkap dan akurat untuk menyongsong Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan Sosialisasi berlangsung dengan narasumber Edward Duha yang memaparkan materi tentang Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dilanjutkan dengan Sesi menyaksikan Video Tutorial penggunaan Sidarlih (sistem informasi pendaftaran pemilih) yang merupakan inovasi KPU Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menyediakan akses kepada Pemilih untuk memutakhirkan datanya menggunakan aplikasi SIDARLIH sehingga dapat mempermudah Pemilih dalam menambah maupun mengubah data riwayat Pribadi Pemilih secara mandiri melalui https://sidarlih-sumut.kpu.go.id/
Dalam kesempatan itu juga dilakukan simulasi dan praktek pengisian data peserta pada aplikasi SIDARLIH untuk mencek Data Pemilih, Pendaftaran pemilih atau Perbaikan data pemilih yang dipandu oleh Moderator.
Pada sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Plt. Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Kesadaran Zagoto ini para peserta baik Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan tanggapan dan pertanyaan seputar alur proses dan keakuratan pemutahiran data pemilih berkelanjutan serta teknis pengunaan aplikasi SIDARLIH.
Sosialisasi ini diharapkan dapat dipahami oleh stakeholder dan disebarluaskan kepada masyarakat oleh para peserta guna memperluas jangkauan penggunaan akses SIDARLIH terutama di wilayah kabupaten Nias Selatan. Rapat diakhiri dengan penyampaian kata penutup oleh Eksodi M. Dakhi selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Nias Selatan.
#KPU_melayani