Pengumuman/SE

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

kab-niasselatan.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Dan tindak lanjut Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 968/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Perihal Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, berikut lampirannya.

Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, >>KLIK DI SINI<<

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,099 kali