KPU KABUPATEN NIAS SELATAN RAPAT PLENO RUTIN 6 OKTOBER 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rutin bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Senin (06/10/25).
Resman Buulolo Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Divisi Rendatin memimpin Rapat Pleno Rutin yang dihadiri Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Isiani Gohae, Kadar Kristian Wau, Sifaomadodo Wau dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan.
Rapat Pleno Rutin yang beragendakan Pembahasan Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pembahasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dsb.